PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
“Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, Pemkab Pemalang secara resmi menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemalang, Devi Savitri Yulius.
Namun demikian, kebijakan WFH di Pemkab Pemalang ini tidak serta merta berlaku untuk semua ASN Pemkab Pemalang.
ASN yang berada di sektor layanan publik, masih bekerja seperti biasa.
“Unit kerja yang masih tetap bekerja seperti biasa atau Work From Office, yaitu layanan kesehatan, adminduk (administrasi kependudukan), perizinan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban serta layanan publik lainnya,” jelasnya.
Penetapan WFH di Pemkab Pemalang ini muncul usai Bupati Anom Widiyantoro mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE yang menjadi dasar kebijakan WFH pada hari Jumat, yaitu SE Bupati Pemalang Nomor: 000.8/101/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penerapan WFH sendiri berlaku mulai hari ini Jumat (10/4/2026).
Oleh: Arief Syaefudin











