PEMALANG, mediakita.co- Usai mengajukan percerian di Pengadilan Agama (PA), kini banyak warga memadati dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcatpil).
Mereka mendatangi kantor Disdukcatpil Pemalang, untuk mengurus perubahan status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, ia merubah status perkawinan.
“Ke sini (disdukcatpil) untuk rubah status, karena kemarin udah putusan cerai, jadi ya ngurus ganti status perkawinan di KTP,” ujarnya kepada mediakita.co, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Kepala Disdukcatpil Pemalang, Hendro Susilo, menerangkan, banyak warga yang merubah status perkawinannya.
Perubahan itu dilakukan karena PA Pemalang mengabulkan gugatan cerai.
“Karena perceraian ya, jadi ya merubah statusnya. Dari semula kawin jadi cerai hidup,” jelasnya.
Namun demikian, ia tidak merinci angka pastinya.
“Kalau detailnya angkanya berapa, kami belum cek ya, yang pasti banyak warga jadi pemohon perubahan status perkawinan,” ungkapnya.
Oleh: Arief Syaefudin











