PEMALANG, mediakita.co- Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menciduk seorang kakek dengan inisial nama N (60) dari Desa Lawangrejo.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Penangkapan itu terjadi pada hari Jumat lalu (17/4/2026).
Kronologi Awal
Kasus pencabulan itu terungkap dari laporan sang istri (S).
Pada awalnya cucunya mengeluh sakit saat buang air kecil (BAK) kepada neneknya.
Usai mendengar keluhan itu, S bergegas ke klinik untuk memeriksakan cucunya.
Hasilnya, ditemukan luka robek pada alat kelamin cucunya akibat benda tumpul.
Laporan Polisi
Setelah hasil pemeriksaan medis keluar, S kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
“Jadi pelapornya istri dari pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
Pencabulan Secara Berulang Kali
Perbuatan bejat N kepada cucunya tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali.
“Hasil pemeriksaan sementara, N melakukan perbuatannya berulang kali, di kamar mandi dan kamar tidur rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pemalang.
Pendampingan Korban
Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Oleh: Arief Syaefudin











