Headline

Minggu, 19 April 2026
ajibpol
PEMALANG

Cabuli Cucunya Berulang Kali, Kakek di Pemalang Diciduk Polisi

PEMALANG, mediakita.co- Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menciduk seorang kakek dengan inisial nama N (60) dari Desa Lawangrejo.

Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.

Penangkapan itu terjadi pada hari Jumat lalu (17/4/2026).

 

Kronologi Awal

Kasus pencabulan itu terungkap dari laporan sang istri (S).

Pada awalnya cucunya mengeluh sakit saat buang air kecil (BAK) kepada neneknya.

Usai mendengar keluhan itu, S bergegas ke klinik untuk memeriksakan cucunya.

Hasilnya, ditemukan luka robek pada alat kelamin cucunya akibat benda tumpul.

 

Laporan Polisi

Setelah hasil pemeriksaan medis keluar, S kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

“Jadi pelapornya istri dari pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.

 

Pencabulan Secara Berulang Kali

Perbuatan bejat N kepada cucunya tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali.

“Hasil pemeriksaan sementara, N melakukan perbuatannya berulang kali, di kamar mandi dan kamar tidur rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pemalang.

 

Pendampingan Korban

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga :  Dihari Keadilan Sosial Dunia, DPD PSI Pemalang Bagikan Sembako ke Warga

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya

Indeks Berita Memuat...Tidak Adal Lagi Postingan.