ajibpol
POLITIK

Sahnya Shalate Waria Sarungan atau pake Mukena

JAKARTA, mediakita.co- Pakar  Ilmu Quran, Ahsin Sakho, mengatakan shalatnya seorang waria tetap sah. Lantaran shalat berlaku bagi tiap muslim. “dalam shalat tidak merujuk pada gender tertentu.” kata Ahsin.  Ahad, (24/5).

Ahsin, menjelaskan, waria sering dibicarakan oleh para fuqaha, waria ada dua macam, pertama khuntsa musykil waria yang memiliki dua alat kelamin dan waria piskis (keperempuanan).

Ahsin mengatakan, dengan keberadaanya khuntsa musykil para fuqqaha berijtihad untuk menentukan salah satu jenis kelamin tersbut. “mana yang lebih dominan dari salah satu jenis alat kelamin tersbeut.” Katanya.

Ahsin menjelaskan, dari para ijtihad fuqaha tersebut, kata Ahsin, apabila waria khuntsa musykil (dua kelamin). pada saat buang air yang lebih dulu kemaluan lelaki ialah laki-laki. Demikian sebaliknya, bila yang membuang air yang lebih dulu kelamin perempuan, maka ialah perempuan. “Apabila waria psikis, hanya saja hormone yang ia miliki lebih dominan pada perempua.” ujarnya.

Ahsin menjelaskan, Keberadaan waria memang sudah ada sejak zaman nabi, Ahsin mengisahkan, pada saat itu ada seorang lelaki yang nampak berbicara seperti perempuan. Kemudian mendekati istri nabi. “kamu kesana saja jangan mendekati perempuan, kamu ialah laki-laki” kata Nabi seperti yang dkutip Ahsin Sakho.

Baca Juga :  Menteri Budi Karya : Sate yang Enak di Pemalang harus Dekat Jalan Tol

Ahsin menambahkan, waria tersebut ialah lelaki tetapi hormonya lebih dominan perempuan. mereka (para waria) tetap memiliki hukum-hukum dan ibadah yang sama seperti seorang yang lainnya, “hanya saja khuntsa musykil tersebut digolongkan pada kaum mana?” jelasnya.

Ahsin mengatakan, seperti yang dijelaskan dalam buku fiqih bab shalat, boleh kah seorang khuntsa musykil memimpin imam bagi kaum lelaki pada saat shalat, hal tersebut tidak boleh. Boleh tidak khuntsa musykil mengimami bagi kaum perempuan, hal tersebut boleh.

Selain itu juga pada saat pembagian warisan, hal tersebut juga tergantung khuntsa musykil digolongkan pada kaum perempuan atau lelaki.
“Kalau dia digolongkan pada kaum laki-laki, dia mendapat harta warisan dua kali lipat dari kaum perempuan.” Jelasnya. (Mas Iben)

 

Artikel Lainnya