Pemalang, mediakita.co – Polsek Ulujami dan buser Unit Jatanras Polres Bekasi berhasil menangkap DPO Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP wilayah Polres Bekasi, AW 23 th, selaku tsk tertangkap saat naik motor di jalan Pejaten desa Rowosari Kec ulujami kab Pemalang,
Penangkapan diawali saat team menuju rumah tsk, di desa Kaliprahu, namun saat petugas datang, melihat tsk baru keluar dari rumah dengan mengendarai Kawasaki Satria fu, selanjutnya team membuntuti perjalanan tsk, karena jalan yg agak bergelombang hampir saja team kehilangan jejak, namun sampai di jalan Pejaten team bisa menyusul dan memotong laju tsk dengan dorongan pintu mobil tsk terjatuh dan ditangkap.
Saat di interogasi tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan karena ingin memiliki uang tabungan milik korban (RINDON 75 tahun), yang beralamat di Kp Jagawana Rt 002/05 ds. Sukarukun Bekasi Utara.
Kronologis kejadian
Tsk AW memegang tangan dan kaki korban serta membekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia, Kemudian tsk mengambil uang korban yg ada di dalam tas senilai 16.000.000.
Karena takut di ketahui orang, tsk melarikan diri pulang ke kampung halamanya di desa Kaliprahu Kec Ulujami Kab Pemalang, hingga akhirnya petugas dapat meringkusnya pada hari Jumat, (11/03) pukul 16.00 WIB.
Demikian jelas Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Ulujami AKP BOWO WIDIYANTO.
Barang bukti yang disita
– Satu unit sepeda motor suzuki satria fu G 2187 UW
– uang tunai Rp 2.700.000











