Kabar, mediakita.co – Petugas Polsek Petarukan mengamankan Waryanto (57), warga desa Kalirandu, Petarukan, Pemalang dan Suteja (38), warga desa Karangasem, Petarukan, Pemalang karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Senin (16/Mei/2016).
Saat sedang melaksanakan patroli Ops Pekat Candi 2016 di kedua desa tersebut, Polsek Petarukan mendapatkan informasi tentang aktivitas kedua pelaku dari masyarakat. Setelah diadakan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol besar Anggur Cap Orang Tua di tiap warung.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 13, 14, 15 jo 29 Perda Kab. Pemalang No 11 Tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin,” jelas Kapolsek Petarukan, AKP Imam Khanafi, S.Ag.