PEMALANG, mediakita.co- Jelang pelaksanaan pilkades serentak dengan e-voting, informasi keterbatasan blangko E-KTP menjadi perbincangan paling menarik akhir-akhir ini di sejumlah desa. Sejumlah pihak khawatirkan hal tersebut mengingat dalam pilkades E-Voting, kepemilikan E-KTP menjadi satu keharusan.
Seperti diketahui, untuk dapat mengikuti proses pengambilan suara, selain undangan, pemilih harus memiliki E-KTP. Sementara, menurut berbagai sumber masih banyak warga masyarakat desa yang belum memiliki E-KTP.
Terkait dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang Wahyu Sukarno menyebut bahwa Disdukcapil akan menerbitkan Surat KTP Sementara. ” Yang penting melakukan rekam (foto) dulu. Jika belum jadi atau karena ada masalah blangko E-KTP habis, disdukcapil akan menerbitkan Surat KTP Sementara“.
” Jadi yang penting melakukan perekaman secara elektonik (Foto-red) dulu. Selain itu, juga harus memastikan diri terdaftar di Daftar Pemilih Tetap,” jelasnya.
Akan tetapi, menurut Wahyu, berdasarkan data dalam evaluasi terakhir dari Disdukcapil Kabupaten Pemalang, secara umum hanya tinggal sekitar 5 % penduduk Pemalang yang belum melakukan rekam elektonik.
” Jumlah sisa 5 % penduduk yang belum melakukan rekam elektronik itu disebabkan oleh 2 hal. Pertama, karena boro kerja di luar kota dan yang kedua karena faktor usia,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam kategori masalah usia adalah usia lanjut. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah akan melakukan upaya jemput bola. (Foto Ilustrasi : Antara)