JAKARTA, mediakita.co- Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) menyebut dinilai terbukti melanggar hukum disiplin militer.
Pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari jabatan Irdam XII/Merdeka ini menjadi babak baru. Karena pencopotan ini terkait dengan kasus surat terbuka jenderal TNI Angkatan Darat ini kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pada mulanya, surat itu dibuat dengan maksud membela anak buahnya yang seorang Babinsa dalam kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara. Surat terbuka Junior Tumilaar yang meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa itu viral dan menyedot perhatian publik.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer. Tim penyidik Puspomad telah memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar dan sejumlah saksi secara paralel sejak tanggal 22 September 2021 lalu.
“Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangan resminya Sabtu, 9 Oktober 2021.
Disebutkan, Danpuspomad menemukan adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer. Untuk itu maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Terkait hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka. Brigjen TNI Junior ditarik ke Jakarta dan menempati jabatan baru, yaitu sebagai Staf Khusus Kasad.
“Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Danpuspomad.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik. Dalam surat terbuka yang dibuatnya, dia menilai ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara terhadap anak buahnya yang Anggota Babinsa.
Intimidasi diterima Anggota Babinsa itu lantaran membela masyarakat yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan pengembang PT Ciputra Internasional atau Perumahan Citraland. Surat terbuka kepada kapolri itu kemudian viral di media sosial.
Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka, itu ditembuskan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.