KPU Pemalang Perpendek Jadwal Tahapan Calon Independen. Ini Tanggapan Pakar dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dr. Ida Budiati, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (FOTO: DKPP).

PEMALANG, mediakita.co- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyampaikan kemungkinan perubahan tahapan penyerahan dukungan calon bupati dari jalur perseorangan atau independen diperpendek. Hanya 5 hari dari jadwal semula yaitu selama 75 hari.

Menurut Harun Gunawan, Devisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa info hasil bimtek pencalonan di provinsi penyerahan dukungan kemungkinan berubah  yang semula dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, kemungkinan akan mengalami perubahan menjadi 14 Januari sampai dengan 18 Januari 2020.

“ Jadi proses penyerahan dokumen waktunya lebih pendek Cuma lima hari yang semula 75 hari,” jelasnya.

Menanggapi perubahan jadwal yang diperpendek tersebut, Ketua Aliansi Pemalang Independen (API) dr.Isnaini Junianto, Sp.S. menyatakan pihaknya cukup terkejut karena terkesan begitu mendadak. Padahal sebelumnya, KPU telah menjelaskan bahwa tahapan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan sampai tanggal 5 maret.

“ Kalau dihitung sejak keluarnya formulir surat dukungan dari KPU tanggal 23 Oktober 2019, maka waktu kita untuk memperbanyak formulir dan mendistribusi ke jaringan, relatif cukup waktu dan sudah kami jadwalkan secara ketat dan tepat. Masalahnya sekarang, KPU menyampaikan kemungkinan perubahan jadwalnya menjadi lebih pendek. Tentu ini agak merepotkan,” keluhnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, dokter spesialis saraf itu mengaku siap dan tetap akan patuh dan taat kepada aturan KPU. “Kita taat aturan. Secepatnya kita akan sesuaikan segala ketentuan yang ada dengan melakukan penjadwalan ulang,” tegasnya.

dr. Isnaini Junianto, Sp.S
dr. Isnaini Junianto, Sp.S. Ketua Aliansi Pemalang Independen

Tanggapan perubahan jadwal tersebut datang dari, Diyo Suparto, direktur Pusat Study Politik dan Kebijakan Publik  dan pakar komunikasi dari Universitas Panca Sakti Tegal. Dia menyatakan perubahan waktu pengumpulan data calon  perorangan yang awalnya agak lama menjadi peringkat, entah apa pertimbangan dari penyelenggara.

“ Sebenarnya saya sangat menyayangkan karena sesungguhnya kita mendorong partisipasi masyarakat untuk memunculkan, mendaftar calon perorangan karena ini dijamin secara konstitusi dan merupakan hak warga negara,”ujarnya.

“ Kita berharap pilkada kali ini lebih dinamis dg munculnya calon independen sebegai bentuk jawaban atas kejujuran politik dan sebagai penegas bahwa pilkada tidak hanya milik partai politik”.

Diyo Suparto, direktur Pusat Study Politik dan Kebijakan Publik dan pakar komunikasi dari Universitas Panca Sakti Tegal

Menurut Diryo, Sesungguhnya menarik  ruang politik calon  independen , ini sebagai kristalisasi dari move on politik masyarakat dan otokritik masyarakat terhadap partai politik karena selama ini pencalonan melalui parpol harus menggunakan mahar yang cukup besar.

Terpisah, mediakita.co meminta tanggapan dari dari Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budiati di Jakarta. Menurutnya, adanya perubahan jadwal tersebut KPU harus memberikan penjelasan mengapa dilakukan perubahan.

“ Penyelenggara pemilu harus menjelaskan mengapa dilakukan perubahan jadwal ?,” tegasnya melalui sambungan selulernya.

Tetapi sejauh ini KPU terkesan menghindar. Saat ditanya apa lasannya, Harun tidak memberikan jawaban sesuai. “Prinsip kami sebagai penyelenggara adalah bagaimana memberikan perlakuan yang sama terhadap semua peserta Pemilukada, makanya kemudian ketika ada perubahan regulasi jadwal dan tahapan segera kami komunikasikan,” kilahnya.

 

Oleh : Teguh Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.