Alibi Warung Sembako, Namun Menyediakan Miras Didalamnya

Media Kita.co – Guna menekan tindak kriminal dan kejahatan serta menghadapi perayaan natal dan tahun baru, Polsek Petarukan yang dipimpin Waka Polsek Iptu Totok Purwanto SH. Bersama Kanit Sabhara dan anggota regu cadangan, telah melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan dengan sasaran minuman beralkohol / Miras di wilayah hukum Polsek Petarukan,Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah. Rabu (20/12/2017).

Operasi dilaksanakab Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 di mulai pukul 13.00 s/d 16.00 wib, sehabis isoma, dengan sasaran warung-warung remang dan tempat mangkal anak pengangguran, Dalam operasi Petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu warung di dekat jalan raya pantura ada yang menyediakan minuman keras.

Setelah di selidiki ternyata benar, di warung tersebut menyediakan minuman beralkohol, petugas langsung mengamankan Penjual miras keras tanpa ijin., tersangka inisial
WRT (L,58Th,Desa.Kalirandu Petarukan,Kab.Pemalang). Barang Bukti yang disita/diamankan berupa1 Buah Botol Besar Anggur cap “Orang Tua”,1 Buah Botol Kecil Anggur cap “Orang Tua”.

Warung yang beralibi menjual sembako tetapi juga menjual minuman berakohol tanpa ijin, dan melanggar psl 13,14,15 jo psl 29 perda Kab Pemalang no 11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin. Satu orang tersebut selanjutnya di sidangkan tipiring pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017, kena putusan dari pengadilan Negeri Pemalang 1 bulan putusan dan 3 bulan percobaan

“ Kami akan terus melacak dan melaksanakan patroli ini hingga natal dan tahun baru, dan kami menghimbau pada warga serta pedagang agar tidak sembarang menjual mirastanpa ijin”. Pungkas Iptu Totok

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.