ajibpol
DAERAH

Soal Bansos, Bupati Purbalingga Buka Hotline Pengaduan Warga 24 Jam

PURBALINGGA, mediakita.co- Pemkab Purbalingga membuka hotline pengaduan Bansos Covid-19, selama 24 jam. Nomor hotline tersebut digunakan untuk pengaduan semua program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyebut, hotline pengaduan tersebut dibuat mengingat banyaknya persoalan terkait dengan pembagian Bantuan Sosial (Bansos).

Ditegaskan, ada dua nomor telepon yang bisa dihubungi selama 24 jam.  Masing-masing  di 08164288796dengan operator Iksan Warsono dan  085747772300, operator Rofingi.

“Silakan jika ada persoalan apapun yang terkait dengan pembagian Bansos, terutama yang saat ini sedang dilaksanakan yaitu pembagian Bansos Tunai, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan,” kata Tiwi, Rabu (13/5).

Menurut dia, masyarakat bisa menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan pembagian Bansos pandemic Covid-19 selama 24 jam.

Tiwi meminta, bila masyarakat menemukan ada Bantuan Sosial Tunai yang dianggap tidak tepat sasaran, untuk segera menghubungi nomor hotline tersebut. Laporan itu, pinta Tiwi, harus disertai data pendukung yang lengkap.

Bupati menjamin, setiap laporan warga akan ditindak lanjuti. Untuk itu demi memudahkan petugas dalam melacak dan peninjauan ke lokasi, diharapkan setiap laporan yang disampaikan dengan disertai identitas, alamat lokasi dan alasan mengapa dianggap tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Kabar Baik, 1 Tenaga Medis dan 1 Pasien Terjangkit Covid -19 di Pemalang Sembuh

Disebutkan, untuk mendatangi dan memastikan kebenaran layak tidaknya penerima bantuan, pihaknya telah menyiapkan Tim khusus. Selanjutnya, temuan tim tersebut akan menjadi bahan usulan ke Kemensos.

“Kami minta nama dan alamat lengkap orang yang menurut bapak ibu dianggap tidak layak menerima bantuan. Ada tim khusus yang akan melakukan crosscheck langsung, dan bila terbukti, yang bersangkutan akan diusulkan ke Kemensos agar dicoret dari daftar penerima bantuan,” kata bupati Tiwi.

Tiwi mengaku, pemerintah pusat menyalurkan BTS dan PBNT perluasan sembako sudah beserta daftar nama penerima sekaligus.  Sehingga menurutnya,  ketika ada yang salah sasaran  atau harus dicoret, mekanismenya melalui usulan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat.

“Kami tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat. By name dan by address dari pusat, sehingga kalaupun kita akan mencoret, harus diusulkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat,” terangnya.

Untuk itu, Tiwi meminta kesabaran warga yang belum menerima bantuan.  “Warga masyarakat yang belum menerima bantuan, saya mohon bersabar,” pintanya.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Tengah Setujui Usulan Para Bupati

Sejalan dengan itu, pemkab Purbalingga akan memajang daftar penerima bansos di portal resmi pemkab, di www.Purbalinggakab.go.id.  Tak hanya itu, untuk memudahkah, pihaknya berencana akan memasang secara fisik di setiap balai desa dan kelurahan.

 

Artikel Lainnya