Terbaru : BLT Dana Desa Naik Jadi 2,7 Juta/Keluarga, Ini Penjelasan Pemerintah

Terbaru : BLT Dana Desa Naik Jadi 2,7 Juta/Keluarga, Ini Penjelasan Pemerintah
Terbaru : BLT Dana Desa Naik Jadi 2,7 Juta/Keluarga, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA, mediakita.co– Pemerintah menaikan jumlah nominal bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa. Kenaikannya, dari 1,8 juta menjadi 2,7 juta per keluarga.

Selain meningkatkan nominal, pemerintah juga menambah jangka waktu pemberian BLT Desa dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Dengan perincian, pada tiga bulan pertama BLT diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya BLT diberikan kepada KPM sebesar Rp 300 ribu/bulan. Untuk itu, maka pemerintah menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Penghapusan pembatasan pagu DD dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam menganggarkan BLT desa dan memperluas cakupan KPM.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto, kenaikan besaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

“Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun” jelas Primanto, Minggu (24/5).

Pos terkait