ajibpol
PEMALANG

Bawaslu Pemalang Petakan Beberapa Titik Kerawanan, Salah Satunya Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

PEMALANG, mediakita.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang telah memetakan beberapa titik kerawan saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pilkada).

Tahap pertama yang dikategorikan rawan adalah pada masa pencalonan. Sebab, rawan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Tahapan pencalonan rawan penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana,” kata Ika Indra Sanjaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pemalang, Rabu sore (11/9/2024) kepada mediakita.co.

Selanjutnya, tahap yang dikategorikan rawan pelanggaran adalah ketika masa kampanye berlangsung. Kerawanan di masa kampanye ini beragam, mulai keterlibatan aparatur negara, praktik politik uang hingga benturan antar pendukung.

“Kerawanan di masa kampanye, misalnya terjadi politik uang. Kemudian adanya keterlibatan aparatur pemerintah dalam menggunakan fasilitas negara saat kampanye dan konflik antar peserta serta pendukung calon,” jelasnya.

Terakhir, Bawaslu Pemalang juga mengkategorikan tahap pungut hitung sebagai tahap yang rawan.

“Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh isu terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan ad hoc. Pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wabup Pemalang Ajak ASN Belanja Di Pedagang Kecil

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya