PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus mematangkan persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Salah satunya dengan pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang, Pemkab sudah membuat rumusan tentang TPS, mulai dari lokasi, jumlah pemilih dan rincian lainnya.
Kepala Dispermades Pemalang Andri Adi, menjelaskan, bahwa pada Pilkades serentak, per TPS akan berisikan 500 pemilih.
“Masih menggunakan sistem per TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 500 pemilih,” jelasnya, Senin siang kepada mediakita.co melalui ponsel.
Terkait lokasi TPS, kata dia akan mencontoh pada gelaran pemilihan umum seperti sebelumnya.
“Ya berbeda lokasinya, tidak disatukan. TPS berada di lokasi yang sesuai dengan pemilihnya,” kata Andri.
Sementara itu, Dispermasdes Pemalang juga sudah menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Pilkades serentak tahun 2026.
“Sudah, Juklak dan Juknis sudah ada, sudah kami siapkan,” terangnya.
Sedangkan untuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pilkades serentak, baru akan dibuat apabila ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
“Itu (Perda dan Perbup) menyesuaikan. Jika ada PP yang baru untuk Pilkades tahun ini, maka kita akan buat baru juga,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin











