ajibpol
DAERAHJAWA TENGAHPERISTIWA

Benarkah Wali Kota Tegal Putuskan Lockdown, Melawan Kewenangan Pemerintah Pusat ? Ini Kata Gubernur Ganjar dan Mendagri Tito Karnavian

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ganjar mengaku mendapatkan informasi Alun-alun Kota Tegal dikunci tersebut diperoleh langsung dari Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi.

“Saya konfirmasi kepada Wakil Wali Kota pada saat dikatakan ini lockdown, gitu, terus saya tanya, ‘emang bener lockdown, ya,’ saya tanya gitu,” kata Ganjar sebagaimana dialog bersama CNN Indonesia TV, Kamis (26/3) malam.

“‘Enggak, pak. Alun-alunnya saja.’ Jadi, lockdown alun-alun judulnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kebijakan penutupan wilayah (lock down) sebagai kewenangan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan undang-undang pembatasan wilayah menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden,” kata Tito sesaat bertemu Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya kepada pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Menurut Tito, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebelum memutuskan melakukan lockdown ada tujuh aspek yang harus diperhatikan. Seperti efektivitas, tingkat epidemi, sampai pertimbangan sosial, budaya, ekonomi dan keamanan.

Dalam aspek ekonomi, upaya lockdown  memerlukan anggaran tak sedikit. Maka sesuai UU no 23 tahun 2014, secara absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jawa Tengah Penanganan Covid-19 Terbaik

Oleh karena itu, mendagri meminta untuk melakukan proses karantina kewilayahan, kepala daerah harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta Ketua Gugus Tanggap Covid-19 Doni Munarndo.

1 2

Artikel Lainnya