Nasional, Mediakita.co,- Jumat Kramat, kali ini bukan KPK yang melakukan penetapan terhadap kasus korupis, melainkan Presiden Joko Widodo memutuskan nama 5 orang yang diangkat menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupis (Dewas KPK), Jumat (20/12/19).
Kelima orang tersebut adalah Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Syamsuddin Haris (Peneliti LIPI), Harjono (Mantan Hakim MK), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007).
Kehadiran Dewas KPK merupakan hasil revisi dari Undang-Undang (UU) KPK, yakni UU No. 19 Tahun 2019.
Albertina mengaku tak bisa menolak tawaran untuk mengisi dewan pengawas KPK, karena menurutnya, hal ini adalah perintah untuk warga negara. “Ini kan perintah jadi kalau diperintah kan kita sebagai warga negara kita siap,” ungkapnya, seperti dikutip liputan6.
Pelantikan kelima orang tersebut, dilakukan di Istana Negara dan dilantik secara langsung oleh Presiden Jokowi. (sf/Mediakita.co).