Mediakita.co – Minggu (19/11/2017) Bertempat di aula Balai Desa Bantarbolang telah diadakan rapat membahas hasil ujian tertulis calon perangkat desa Kadus Dukuh Karangasem Desa Bantarbolang Kec.Bantarbolang Kab.Pemalang tahun 2017.
Berdasarkan pasal 22 Peraturan Bupati Pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang nomor 37 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur bahwa hasil ujian tertulis calon perangkat desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang tahun 2017 dituangkan dalam berita acara.
Sehubungan dengan hal tersebut, panitia pengangkatan perangkat Desa Bantarbolang yang diikuti 9 calon Kadus Gom 3 Karangasem dengan nilai terendah 56 dan nilai tertinggi 91 di raih oleh sdr.Teguh Iman Priyanto.
Ketua panitia pelaksana ujian Umar Nawawi dan ketua BPD Karjiman dalam sambutannya bahwa panitia terdiri terdiri dari unsur BPD perangkat desa dan tokoh masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya sangat terbuka dan transparan guna untuk menghindari KKN,”Ujar Nawawi.
“Bhabinkamtibmas Polsek Bantarbolang Aiptu janurdin memberi ucapan selamat kepada peserta yang terpilih menjadi Kadus mari kita bekerja bersama-sama untuk kemajuan Desa Bantarbolang.
“Kapolsek Bantarbolang Polres Pemalang Polda Jateng yang diwakili Kasi Humas Aiptu Sholihun memberikan himbauan kepada peserta yang tidak lulus agar lapang dada dan bagi peserta yang dinyatakan lulus harus bersyukur dan tidak menyombongkan diri.”Himbau Kasi Humas Polsek Bantarbolang Aiptu Solikhun.