ajibpol
PEMALANG

BKD Pemalang Sebut 3 Finalis Seleksi Sekda Tak Bisa Daftar Lagi

PEMALANG, mediakita.co- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, menyebut 3 orang finalis seleksi sekretaris daerah (sekda) tak bisa mendaftarkan dirinya lagi pada seleksi berikutnya, Kamis (8/6/2023).

Keterangan mengenai 3 finalis seleksi sekda tak bisa mendaftar lagi, diungkapkan oleh Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo.

“Karena tidak direkomendasikan, ya tidak maju lagi. Sebab sudah diumumkan (gugur),” ungkapnya.

Saat ini, BKD Pemalang telah berkonsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan seleksi ulang sekda.

“Kami lakukan konsultasi kesana (KASN). Supaya tidak terjadi kejadian serupa (pembatalan),” ujar Kepala BKD Pemalang.

Pihaknya juga mengusulkan tentang batas usia. Dari yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun, hal ini agar para peserta yang mendaftar lebih banyak.

“Kami usulkan batas usianya naik, jadi 58 tahun dengan tujuan untuk menjaring peserta sebanyak-banyaknya,” ucapnya.

Senada, Plh Bupati sekaligus Pj Sekda Moh. Sidik, mengatakan, Pemkab Pemalang tengah menunggu arahan dan petunjuk dari KASN guna membuka kembali seleksi sekda.

“Kami menunggu ‘fatwa’ KASN. Apakah dalam waktu dekat ini bisa melakukan seleksi lagi atau seperti apa, tergantung keputusan KASN,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang akan Manfaatkan Data Geospasial untuk Ambil Kebijakan yang Tepat

Jika usulan batas usia dinaikkan, maka sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dapat mendaftarkan diri, diantaranya:

1. Moh. Sidik (PJ Sekda, Kepala Dinas Tenaga Kerja);

2. Tutuko Raharjo (Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan);

3. Eko Edi Prihartanto (Inspektur);

4. Mu’minun (Kepala Dinas Perhubungan);

5. Supa’at (Asisten Perekonomian dan Pembangunan).

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya