Blangko KTP di Kabupaten Pemalang Kosong, Begini Penjelasannya!

PEMALANG, mediakita.co,- Pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tersendat akibat ketidaktersediaan blangko. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ni Wayan Asrini, Jumat (25/02/2022).

“Perihal layanan e-KTP di Jawa Tengah, serta sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya ketersediaan blangko, maka layanan e-KTP, baru bisa diberikan Surat Keterangan Tanda Identitas Penduduk (SKPI),” ujar Ni Wayan pada mediakita.co.

Sebagaimana ketentuan Permendagri No. 109 Tahun 2019, maka Kabupaten Pemalang penerapanya SKPI dimulai Jumat, 25 Februari 2022.

“Sesuai ketentuan sebagaimana di maksud dengan masa berlaku 14 hari, setelah ada ketersediaan blangko e-KTP dari pusat, maka SKPI yang telah terbit akan dicetak fisik e-KTP penduduk, ” tuturnya lebih lanjut.

Walau demikian, pihaknya tetap melakukan perekaman bagi penduduk wajib KTP-el pemula serta mengurus dokumen kependudukannya. Pelayanan e-KTP tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(tgh/mediakita.co)

Bacaan Lainnya

Pos terkait