PEMALANG, mediakita.co – Setelah sekian lama mengalami kebimbangan tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kab. Pemalang akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jurangmangu memutuskan bahwa Pilkades Desa Jurangmangu akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2020. Pelaksanaan Pilkades sendiri setelah Pilkada serentak.
BPD sebagai penanggungjawab pelaksanaan pilkades di desa sempat menunda kegiatan pilkades. Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Mendagri 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini tertulis sifatnya Sangat Penting. Surat tersebut ditujukan Kepada Bupati/Walikota se Indonesia.
Pembekalan Pemilikan Kepala Desa
Simpang siur mengenai pelaksanaan Pilkades terpecahkan, dengan adanya Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab. Pemalang tertanggal 6 Oktober 2020 nomor 140/1923/Dinpermades Tentang Pembekalan Pemilhan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2020. 4 Anggota BPD Desa Jurangmangu mengikuti Pembekalan selama 2 hari dimulai pada hari Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam pembekalan tersebut salah satunya memuat informasi penyelenggaraan Pilkades. Dan BPD segera mengadakan Rapat kordinasi dengan Pemerintah Desa Jurangmangu guna menyinkronkan pemahaman dan untuk menyiasati penjadwalan pelaksanaan tahapan-tahapan pilkades yang secara waktu sangat sempit.
Hasil dari rapat kordinasi tersebut BPD membuat Peraturan BPD Tentang Tata Tertib Khusus Pilkades yang akan menjadi pegangan untuk kerja panitia pilkades nantinya. Denhan adanya mekanisme penyusunan peraturan BPD, akhirnya terselenggara rapat pembentukan Panitia Pilkades Desa Jurangmangu Tahun 2020, pada Rabu, 13/10/2020 bertempat di balai desa jurangmangu Panitia Pilkades dibentuk dan dilantik.
Penulis : Teguh Santoso