JAKARTA, mediakita.co- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Dalam laporannya, BPK menyebut menemukan permasalahan dalam pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, pengelolaan dana melalui rekening pribadi tersebut nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
Dilansir di CNBC Indonesia.com, Sabtu (18/7/2020), ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening probadi dalam pengelolaan dana APBN.
Lima kementrian tersebut antara lain :
- Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.2.
Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337,34 berupa Sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435,00; Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satuan kerja (satker) sebesar Rp5 .416.601.354,34; dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548,00;
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS)dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167,00 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS)belum di tetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Permasalahan tersebut dinilia BPK berdampak pada penyajian saldo Kas yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Kondisi atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, dan adanya potensi penyalahgunaan kas.
“Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
- Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.
Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan
Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas.