PEMALANG, mediakita.co- Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo telah meluncurkan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. Dengan peluncuran ini, maka pabrik AMDK Perumda Air Minum Tirta Mulia resmi mulai beroperasi.
Dalam sambutannya, Bupati Agung menyampaikan rasa sukurnya. Karena menurutnya, ditengah lesunya sektor industri pasca terjadinya pandemi covid-19, pabrik Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mampu memulai produksinya.
“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pemalang, saya apresiasi setinggi-tinginya dan mengucapkan selamat kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang yang telah melakukan inovasi hingga berhasil memproduksi air mineral dalam kemasan AJIBPOL,” kata Bupati Agung, Minggu (11/04/2020).
Bupati Agung menyebut, dengan adanya air minum dalam kemasan AJIBPOL produksi Kabupaten Pemalang ini masyarakat jadi memiliki pilihan yang semakin beragam. Harapannya, dengan dimulainya produksi AJIBPOL ini menjadi simbol bangkitnya semangat pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pemalang dalam membangun industri di Kabupaten Pemalang.
Karena menurutnya, pengembangan sektor industri di Kabupaten Pemalang pada hakekatnya bagian dari Pembangunan Nasional. Hal ini juga merupakan indikasi yang positif bagi perkembangan Kabupaten Pemalang sebagai Kota industri (Koin).
“Saya berharap nantinya kepada semua perangkat daerah, stakeholder dan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk menggunakan produk air minum kemasan AJIBPOL. Disamping harganya lebih murah dan diproduksi dengan mesin berteknologi tinggi, juga sebagai dukungan terhadap perusahaan daerah air minum Tirta Mulia,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendii mengatakan pabrik AMDK ini dibangun pada tahun 2019. Pada peringatan ulang tahun Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang ke-27, tanggal 10 Februari 2020, pabrik AMDK diresmikan.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib, produk air kemasan AJIBPOL yang diproduksi perumda yang dipimpinnya sudah memenuhi standard SNI.
Slamet Efendi menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.
“Alhamdulillah, ijin dari BPOM, SNI dan Ijin Edar sudah selesai. Harapannya, AJIBPOL dapat menjadi prioritas pilihan masyarakat dan kebanggaan bagi Kabupaten Pemalang,” tandasnya.
Oleh : Tim Redaksi/mediakita.co