ajibpol
PEMALANG

Cegah Praktik Pungli, Parkiran RSUD Pemalang Dikelola Swasta

PEMALANG, mediakita.co- Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang ada di tempat parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pemalang, pengelolaan parkiran akan diambil oleh pihak swasta. Sekaligus sebagai langkah optimalisasi pendapatan, Rabu (2/10/2022).

Dituturkan oleh Direktur RSUD Pemalang, Aris Munandar, terhitung mulai tanggal 22 Oktober yang lalu, parkiran sudah mulai berbayar dengan tarif yang sudah ditentukan.

“Memang betul sebelumnya, parkiran gratis. Namun demikian, karena ternyata dalam praktiknya masih ditarik sejumlah uang yang itu adalah sebuah pungli, maka saya putuskan untuk merubah skema yang ada,” tuturnya kepada mediakita.co melalui sambungan telepon.

Saat awak mediakita.co, mencoba mencari informasi tentang praktik pungli yang ada di parkiran RSUD Pemalang, ternyata benar adanya. Petugas parkir yang di pintu masuk memberikan secarik kertas yang bertuliskan kartu parkir dan nomor kendaraan.

Kertas parkir yang disinyalir pungli
Kertas parkir yang disinyalir pungli

Namun demikian, dalam kartu parkir yang didapatkan ada sebuah tulisan yang dicoret, setelah ditelaah, tulisan tersebut berbunyi ‘gratis.’ Ketika hendak keluar dari parkiran, dikenakan tarif sebesar seribu rupiah untuk kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga :  Jadi Trending Topik Semprot Kakek Minta Bantuan, Nietizen : Serukan Baim Wong Cancelled, Sikap Kedermawanannya Hanya Konten Saja.

Diketahui penggratisan tarif parkir sudah sejak 3 (tiga) tahun yang lalu. Akan tetapi, fakta dilapangan justru terjadi praktik pungli.

Rencana kedepan, tempat parkir RSUD Pemalang akan dikelola oleh swasta.

“Untuk tempat parkir, akan kami kelola kepada pihak ketiga, pihak swasta. Dengan dikelola pihak profesional, kami justru mendapat keuntungan dari bagi hasil pendapatan parkiran,” ungkap Direktur RSUD Pemalang, Aris Munandar.

Pengelolaan tempat parkir oleh pihak swasta di RSUD, telah terlebih dulu diadopsi di beberapa RSUD yang lain, diantaranya, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, RSUD Suradadi dan RSUD Slawi Kabupaten Tegal.

Penetapan tarif parkir berbayar, juga sebagai bentuk merealisasikan nota dinas Bupati Pemalang. Bahkan ada 2 (dua) nota dinas yang terbit, pertama, tahun 2020 dan kedua, tahun 2022.

Diketahui, secara status, RSUD Pemalang adalah sebuah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Baca Juga :  Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Pleno, Begini Kata Ketua!

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya