PEMALANG, mediakita.co – Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali, meminta seluruh petugas pemilu untuk benar-benar memahami tugas-tugasnya baik yang berada di TPS maupun yang bertindak sebagai penyidik pemilu. Hal itu penting mengingat antara undang-undang pemilu yang lalu dan sekarang berbeda. Beberapa hal yang dulu masuk tindak pidana sekarang tidak, dan beberapa hal yang dilarang namun sanksinya tidak ada.
“Undang-undang ini memang agak semi karet,” Jelas Kapolda kepada peserta apel kesiagaan pengamanan pemilu di Polres Pemalang yang dihadiri Bupati Pemalang H Junaedi, S.H, M.M., unsur forpimda, para calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada 2015, TNI, Satpol PP, Linmas dan berbagai pihak terkait, Senin (15/9).
Hal tersebut disebabkan, menurut Kapolda, karena rumusan undang-undang memang demikian sehingga Polres dan sentra Gakumdu lainnya harus bijak dalam merumuskan dan meneliti manakala ada laporan tentang pelanggaran pemilukada.
Kapolda mengingatkan, meskipun waktu pilkada masih terlihat panjang namun tidak ada waktu mundur tetapi bergerak terus, sehingga tidak terasa akan tiba saatnya. Pada saat ini, meskipun sudah memasuki tahapan kampanye, tetapi para calon masih menghemat energinya, tetapi masyarakat harus terus diajak menciptakan pemilukada yang aman dan baik dengan leading sektor KPU dan Panwas dan posisi Polri adalah netral.
Dalam kesempatan tersebut Kapoda juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai pimpinan Polri di Jawa Tengah merasa ayem melihat semua calon bupati dan wakil bupati guyub, soal siapa yang menang nanti adalah pilihan rakyat yang merupakan jalan kehidupan Tuhan Yang Masa Esa.
Foto : Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali saat mengecek kesiapan pasukan pengaman pemilu di Polres Pemalang di sambut Bupati Pemalang H Junaedi, S.H, M.M.