Covid-19 Terus Meningkat, Pemkab Pemalang Tutup Sejumlah Tempat Usaha. Ini Jenis Usaha yang Boleh Buka

Covid-19 Terus Meningkat, Pemkab Pemalang Tutup Sejumlah Tempat Usaha. Ini Jenis Usaha yang Boleh Buka

PEMALANG, mediakita.co- Masih tingginya kasus baru penderita Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali memutuskan menutup sementara sejumlah tempat usaha. Penutupan sejumlah tempat usaha tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis (1/10/2020).

Meski begitu, juru bicara gusus tugas penggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tetuko Raharjo menyebut kebijakan ini secara khusus tidak terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena menurutnya, Pemalang memang tidak menetapkan hal tersebut.

“Lebih tepat barangkali pembatasan kegiatan masyarakat. Karena ijin keramaian apalagi yang ada hiburan dan giat lain yang berpotensi mengundang kerumunan juga sementara tidak diperkenankan,” ungkapnya.

Ditanya mengenai ijin khajatan, Tetuko mengatakan bahwa tentu harus lebih detail dan kasuistis. “Shohibul hajat atau desa harus ketemu petugas”.

“Prinsip yang semntara tidak diperknankan adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelas Tetuko kepada mediakita.co melalui sambungan telepon selulernya.

Bacaan Lainnya

Tempat Usaha yang Ditutup

Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang Nomor 443/2899 Tahun 2020, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang menutup sementara usaha karaoke, cafe, bilyard dan panti pijat. Penutupan sementara berlaku sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020.

“Penutupan tempat usaha tersebut karena kita tidak tahu pengunjung tempat itu dari mana dan habis bepergian dari mana dan dengan siapa,” tandasnya.

Dengan demikian, menurut Tetuko, tempat usaha lainnya seperti warung makan, mall, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya diluar tersebut dalam Surat Edaran Bupati Pemalang, tetap buka seperti biasa.

Sembilan Daerah Lakukan Pengetatan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, tren kenaikan kasus positif COVID-19 di beberapa daerah di Jawa Tengah menjadi perhatian. Sembilan daerah yang menjadi perhatian itu diantaranya Kota Semarang, Kabupaten Pati, Rembang, Boyolali, Sragen, Wonosobo, Pemalang, Kudus dan Kabupaten Tegal.

Ganjar meminta Satpol PP di sembilan daerah itu melakukan patroli rutin. Tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan, harus selalu didatangi untuk dibubarkan.

“Saya minta bupati/wali kota yang ada di sembilan daerah itu bersama-sama melakukan pengetatan saat ini, agar semuanya bisa terkendali,” tegasnya, dikutip dari laman Humas Jateng, oleh mediakita.co, Kamis, (1/10/2020).

Ganjar menegaskan pengendalian secara massif di sembilan daerah itu harus mulai dilakukan dalam minggu ini. Semua event yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa, harus ditunda.

“Event-event ditunda dulu, semua buat virtual saja. Kalau toh harus ada event, maka yang hadir harus sedikit dan protokol kesehatannya harus ketat. Kalau ada kesulitan di daerah, saya siap membantu dari provinsi,” pungkasnya.

Berdasarkan data Data Pantauan COVID-19 Pemalang, update perkembangan kasus pada hari Rabu, 30 September 2020, jumlah kasus positif Corona mencapai 298 Orang. Dari jumlah tersebut, 18 Orang kini tengah dirawat,  257 orang lainnya dinyatakan sembuh,dang 23 orang meninggal dunia.

 

Pos terkait