Kepada republika.co.id, Komisioner KPU RI Pramono ubaid Tanthowi menyebut pihaknya tengah menyusun berbagai opsi terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2020. Ia mengaku, KPU mempertimbangkan waktu dimulainya kembali tahapan pilkada yang ditunda dan opsi pengundurann pemungutan suara.
Menurutnya, pilkada serentak bisa diundur akhir tahun 2020 atau justru dilaksanakan 2021.
“Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30/3) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno,” ujar Pramono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, KPU sedang membahas waktu tahapan pilkada bisa dimulai lagi setelah sempat ditunda seiring status tanggap darurat bencana Covid-19 sampai 29 Mei 2020 oleh pemerintah Indonesia. Jika status keadaan darurat bencana itu dicabut, maka tahapan pilkada dapat dimulai kembali pada awal Juni.
Namun, kata dia, bisa juga sekalian waktunya ditarik sampai beberapa bulan kemudian. Selanjutnya, opsi tentang pemungutan suara serentak di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pramono menuturkan, KPU menyusun opsi pemungutan suara diundur hingga akhir tahun 2020 berdasarkan asumsi dimulainya kembali tahapan pilkada pada awal Juni. Bahkan, pemungutan suara dapat diundur hingga tahun 2021.