Data PBB BKD Salatiga Dianggap Bermasalah

Bukti PBB (Foto: Totok)

SALATIGA, mediakita.co,- Kasus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelum 2020 yang ditagihkan kembali kepada masyarakat, seperti telah diberitakan kemarin (02/07/2020) di media ini, mendapat komentar dari sejumlah pihak.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana (FEB UKSW) Petrus Wijayanto menyebut bahwa pengelolaan data yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak berjalan dengan baik.

“Kalau ada satu orang yang bisa bawa bukti bahwa tagihan tunggakan itu salah, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sistemnya yang salah. Artinya tidak perlu semua orang menunjukkan bukti bayar pajak tahun-tahun yang lalu,” tegas Petrus, Jumat (03/07/2020).

Petrus meminta agar data PBB masyarakat Salatiga ditelusuri kembali dengan cermat, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Aneh kalau tagihan tunggakan berasal dari tahun-tahun yang sudah lama berlalu. Jika benar ada tunggakan, kenapa tagihan tunggakan tidak diberikan pada tahun berikutnya setelah tunggakan itu muncul?”, lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Pria berkacamata itu mengharapkan jika masalah data PBB tidak bisa dibereskan oleh Pemkot, solusinya adalah membebaskan tagihan tunggakan untuk semua orang.

Sementara itu, pemerhati masalah pemerintahan, sosial, dan hukum Joko Tirtono menyayangkan adanya perbedaan tagihan tunggakan PBB tersebut, dan berharap agar masalah itu dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkot. “Jika itu nantinya diakui sebagai kesalahan, segera saja dilakukan rehabilitasi,” ujar Joko, Kamis (02/07/2020).

Selanjutnya, menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat itu, dirinya meminta agar pihak Pemkot lebih cermat dalam mengelola data masyarakat dan bersikap profesional dalam memberikan pelayanan.

“Bagi masyarakat yang dirugikan akibat salah tagih tunggakan PBB, dapat berkomunikasi dengan kami di LCKI, Jl Senjoyo Salatiga,” tandas Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga itu. (sf/mediakita.co).

Pos terkait