PEMALANG,mediakita.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lazimnya digelar sekali, namun di desa ini pilkades berlangsung dua kali. Tata cara ini disebut sebagai pemilihan kepala desa antar waktu, Senin (6/9/2021).
Di Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal pilkades kembali dilakukan. Setelah kepala desa yang sebelumnya menjabat meninggal dunia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa. Sesuai aturan tersebut proses pilkades antar waktu dilaksanakan setelah adanya musyawarah desa (musdes).
Pada pasal 117A ayat 1 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Selanjutnya proses seleksi calon dilakukan oleh panitia.
Dalam kaidah hukum yang berlaku, calon kepala desa paling sedikit dua orang dan terbanyak berjumlah empat orang.
“Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada pada ayat 2 (dua) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan,” bunyi Pasal 117B Ayat 3 Perda Pemalang No. 10 Tahun 2018.
Menurut keterangan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemalang, Bagus Sutopo mengatakan pilkades antar waktu Desa Semingkir diserahkan pada panitia.
“Soal pilkades antar waktu Semingkir yang berwenang soal jadwal dan tata cara pemilihan adalah panitia,” kata Bagus pada mediakita.co
Terkait mekanisme pemilihan dapat dilakukan melalui e-voting dan manual.
“Soal tata cara pelaksanaan keduanya sah baik konvensial maupun elektronik e-voting. Keputusannya ada pada musdes,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Randudongkal, Bantarbolang dan Warungpring, Ida Mulyani berpesan agar Pilkades Antar Waktu Desa Semingkir bisa berlangsung aman dan transparan.
“Semua calon baik dan pastinya juga punya gagasan membangun Semingkir. Pesan saya tolong panitia harus terbuka dan para calon saling menjaga kondusifitas agar pilkades aman,” ujarnya.
Oleh : Arief Syaefudin