PEMALANG, mediakita.co – Puluhan pemuda Desa Mandiraja, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Selasa (26/04/2022), mendatangi kantor Balai Desa setempat. Mereka mendesak Ketua BPD Urip Kusnowo mundur dari jabatan karena diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Mereka mendatangi Kantor Balai Desa Mandiraja sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka datang dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Kembalikan Hak-Hak Masyarakat”, “Mundur atau Proses Hukum”, dan “Ganyang Ketua BPD”.
Perwakilan pemuda, Akromi, menjelaskan, maksud kedatangan para pemuda adalah selain mendesak Ketua BPD Mundur, juga dalam rangka mengawal kelanjutan dari hasil mediasi antara pemuda dengan Ketua BPD yang difasilitasi oleh camat, aparat penegak hukum dari Polsek, juga pemerintah desa setempat yang digelar sehari sebelumnya.
“Kedatangan kami kesini tentunya untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Kami belum puas dengan hasil mediasi kemarin yang kami nilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi kami. Bagi kami, permintaan maaf saja tidak cukup. Kami tetap meminta agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban secara moral,” jelas Akromi.
Aksi para pemuda tersebut kemudian diterima langsung oleh Camat Moga yang sudah standby di Balai Desa sejak pagi, aparat penegak hukum dari Polsek, juga Kepala Desa Mandiraja beserta jajarannya.
Akhirnya, perwakilan pemuda dipanggil ke salah satu ruangan untuk diajak berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan oknum BPD tersebut.
Disaksikan Camat, Kepala Desa Mandiraja, perwakilan dari Koramil, perwakilan Polsek, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, oknum BPD tersebut akhirnya bersedia mengundurkan diri.
“Saya atas nama Urip Kusnowo menyatakan, meminta maaf dan atas keinginan sendiri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua BPD dan keanggotaan BPD…,” demikian sepenggal potongan kalimat pernyataan dari Oknum BPD tersebut.
Dengan adanya pernyataan pengunduran diri secara terbuka oleh oknum BPD tersebut, maka persoalan menyangkut BLT DD ini disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait telah selesai. Pihak pemuda juga bersepakat untuk menjaga kondusifitas baik di media sosial maupun di lapangan. Mereka juga bersepakat untuk tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, hasil mediasi telah memutuskan bahwa ketua BPD telah terbukti menyalahi mekanisme aturan penyaluran BLT DD, juga terbukti bersalah telah bertindak diluar batas kewenangannya. Adapun proses mediasi berakhir dengan surat pernyataan yang salah satu poinnya adalah permintaan maaf dari oknum BPD tersebut.
Diketahui, Ketua BPD dengan timnya melakukan pengkondisian kolektif terhadap para penerima bantuan dengan cara-cara intimidatif agar mereka bersedia membagikan separo dari jumlah dana yang seharusnya menjadi haknya ke warga lain yang tidak terdaftar dengan dalih perluasan dan pemerataan.
Bantuan yang seharusnya dibagikan kepada 170 keluarga penerima manfaat (KPM), oleh oknum BPD tersebut dibagikan kepada 300 KPM.
Tidak hanya itu, Ketua BPD bersama timnya juga mengkondisikan buku rekening tabungan, kartu ATM beserta PIN milik KPM dengan dalih untuk memudahkan pencairan.
Saat ini uang BLT DD dalam proses ditarik kembali dan disalurkan kepada yang terdaftar. Sedangkan yang belum terdaftar dan sudah menerima hampir separo dari jumlah dana yang seharusnya milik KPM diberikan edukasi oleh Tim Khusus yang dibentuk pemerintah desa, BPD dan perwakilan pemuda.
Penulis : Teguh S