ajibpol
NASIONAL

Diperpanjang Lagi, Ini Kelonggaran PPKM Jawa-Bali Periode 1 Minggu ke Depan

JAKARTA, mediakita.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusannya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Demi menekan laju penularan Covid-19, perpanjangan PPKM berbasis level ini menjadi yang ke tujuh, berlaku efektif mulai besok, tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Presiden menyampaikan, terdapat perubahan status daerah penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali menjadi 25 daerah. Pada periode pekan sebelumnya, PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 51 kabupaten/kota.

“Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen,” jelas presiden Jokowi, dikutip dari di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Dijelaskan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan pekan  ini antara lain, aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Baca Juga :  Milenial, Pemuda Tangerang Gebrak Dunia Usaha

“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” paparnya.

Meskipun diperpanjang, terdapat sejumlah pelonggaran pada beberapa kegiatan selama masa PPKM level 2-4. Pelonggaran tersebut antara lain sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.

Presiden mengungkapkan, dalam periode 1 minggu terakhir penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, 2 mengalami tren perbaikan. Hal itu dapat dilihat dari  tingkat keterisian  Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit secara nasional yang rata-rata berkisar 27 persen.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Artikel Lainnya