Diperpanjang Lagi, Ini Kelonggaran PPKM Jawa-Bali Periode 1 Minggu ke Depan

Diperpanjang Lagi, Ini Kelonggaran PPKM Jawa-Bali Periode 1 Minggu ke Depan
Diperpanjang Lagi, Ini Kelonggaran PPKM Jawa-Bali Periode 1 Minggu ke Depan

JAKARTA, mediakita.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusannya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Demi menekan laju penularan Covid-19, perpanjangan PPKM berbasis level ini menjadi yang ke tujuh, berlaku efektif mulai besok, tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Presiden menyampaikan, terdapat perubahan status daerah penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali menjadi 25 daerah. Pada periode pekan sebelumnya, PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 51 kabupaten/kota.

“Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen,” jelas presiden Jokowi, dikutip dari di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Dijelaskan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan pekan  ini antara lain, aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Meskipun diperpanjang, terdapat sejumlah pelonggaran pada beberapa kegiatan selama masa PPKM level 2-4. Pelonggaran tersebut antara lain sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.

Presiden mengungkapkan, dalam periode 1 minggu terakhir penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, 2 mengalami tren perbaikan. Hal itu dapat dilihat dari  tingkat keterisian  Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit secara nasional yang rata-rata berkisar 27 persen.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait