PEMALANG, mediakita.co – Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu, Minggu (17/10/2021).
Pilkades antar waktu ini dilaksanakan menyusul dengan telah meninggalnya Kepala Desa Slamet Riyanto pada 3 Februari 2021. Sementara, masa jabatannya masih tersisa sekitar tinggal 3 tahun.
Meski hanya untuk meneruskan sisa masa jabatan kades sebelumnya, pilkades antar waktu ini tak lolos dari gurita politik uang. Sejak calon kades ditetapkan, berkembang informasi adanya pembagian sembako hingga isu politik uang dengan jumlah yang cukup fantastis.
Diceritakan Slamet (43), warga setempat, isu politik uang dari para calon kades ini sudah santer dan menjadi perbincangan warga. Isu politik uang ini kian menguat pasca penetapan, yang ditandai dengan pembagian sembako dan souvenir.
“Ada pembagian sembako dan souvenir berupa sarung. Bersamaan dengan itu, mulai berhembus isu politik uang hingga voucher umroh,” ungkapnya, kepada mediakita.co.
Menurut Slamet, politik uang ini jumlahnya cukup fantastis. Dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Kabarnya sih jumlahnya ada yang 200 ribu hingga satu juta rupiah,” katanya.
Senada dengan Slamet, sejumlah sumber dari warga Desa Semingkir juga mengaku mendengar adanya politik uang ini. Meski menyayangkan karena mempertimbangkan dampaknya terhadap pemerintahan desa kedepan, namun warga masyarakat memilih diam.
“Iya, dengar-dengar sih begitu. Tapi mau gimana lagi, kita kan hanya wong cilik,” keluh Ojan, saat dikonfirmasi mediakita.co tentang isu adanya politik uang.
Karena menurutnya, fenomena politik uang pada ajang pemilihan selalu terjadi. Meski begitu, dia berpandangan tergantung pada kesadaran pemilih.
“Politik uang ada juga terjadi disetiap ajang pemilihan apapun, tapi tergantung juga kesadaran yang punya hak pilih,” tambahnya.
Seperti diketahui, di Desa Semingkir pilkades harus kembali dilakukan. Setelah kepala desa yang sebelumnya menjabat meninggal dunia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa. Sesuai aturan tersebut proses pilkades antar waktu dilaksanakan setelah adanya musyawarah desa (musdes).
Sumber panitia menyebut, calon kepala desa antar waktu ini tengah bersaing merebut 162 suara pemilih. Jumlah pemilih tersebut atara lain 159 suara dari RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Sementara 3 suara berasal dari para kandidat. Tiga (3) calon kades yang mengikuti kontestasi ini antara lain, no. 1. Ali Milkhan, no. 2. Imam Purkendi, no. 3. Siswoyo.
Hingga berita ini diturunkan, proses penghitungan suara masih berlangsung. Proses pemilihan kepala desa antar waktu ini berlangsung di Balai Desa Semingkir.
Oleh : Arief Syaefudin