PPP Pemalang Adakan Bedah Hukum Undang-Undang Pesantren

PEMALANG, mediakita.co – Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, adakan acara bedah Undang-Undang Pesantren. Bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Pemalang, Sabtu (16/10/2021).

Kegiatan digagas oleh ketua fraksi. Dihadiri seluruh anggota DPRD dari Fraksi PPP.

Pembedahan pranata hukum, dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani. Pada kesempatan itu, dirinya mengungkapkan, pemerintah beritikad memajukan pesantren.

Pendidikan karakter Indonesia itu ada di pesantren. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan UU Pesantren nomor 18 tahun 2019,” ungkapnya pada mediakita.co.

Aturan tersebut, kemudian oleh Presiden Joko Widodo ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021. Mengatur, tentang pengelolaan dana abadi pesantren.

Bacaan Lainnya

Dana abadi pesantren merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Guna menjamin keberlangsungan pesantren.

Fahmi Hakim, Ketua Fraksi PPP DPRD Pemalang, berujar, kegiatan ini dalam rangka menyongsong hari santri nasional. Pihaknya, berkomitmen membangun Pemalang yang religius.

“Sebentar lagi hari santri nasional datang, untuk menyambutnya kami adakan acara ini. Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini memiliki visi mewujudkan Pemalang yang agamis. Kami ingin dorong visi tersebut,” ujar Fahmi Hakim pada mediakita.co.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait