ajibpol
PERISTIWA

Dishub Pemalang Menerapkan Ruang Henti Khusus (RHK) Roda 2

PEMALANG, mediakita.coDinas Perhubungan Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi terkait Ruang Henti Khusus (RHK) yang dibuat di beberapa simpang jalan, Senin (14/ 10/2019).

Dishub Pemalang menerapkan Ruang Henti Khusus (RHK) Roda 2 di beberapa Simpang di wilayah perkotaan Kabupaten Pemalang untuk itu bagi masyarakat khususnya pengguna jalan untuk mematuhi kebijakan lalu lintas tersebut.

“Dishub Pemalang Ahmad Patah S.ip. Msi menjelaskan, tujuan diberlakukannya Ruang Henti Khusus(RHK) Roda 2 adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara terutama melindungi sepeda motor agar tidak bercampur degan kendaraan besar,” karena kita ketahui bersama bahwa standar keselamatan sepeda motor sangatlah minim karena tidak ada rumahan/ karoseri, jelasnya.

Ahmad Fatah, menjelaskan RHK yang dibuat warnanya cukup mencolok, karen menggunakan warna merah dan peruntukannya hanya untuk sepeda motor.

Maksud RHK yang merupakan marka warna merah hanya boleh dimasukan roda 2 apabila lampu merah,” ucapnya.

Sementara untuk roda empat, hanya diperbolehkan berenti dibelakang kotak warna merah.

“Kotak warna merah itu khusus untuk sepeda motor, mobil tidak boleh berhenti diRHK itu dan harus dibelakangnya,
dalam masa sosialisasi kebijakan ini akan berlaku selama 30 hari sejak kebijakan ini diterapkan,” pungkas Ahmad Fatah.

Baca Juga :  12 Orang Daftar Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya