JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah secara resmi telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, hari ini, Rabu (30/12/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di kementrian dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Dengan SK tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat tidak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” jelasnya.
Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, disampaikan alasan-alasan pelarangan FPI. Ada tujuh poin terkait pelarangan FPI. Gambar pendukung yang diminta Mahfud, ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.
“Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung,” kata Mahfud Md.
Video itu memuat orasi Rizieq Shihab. Dalam layar monitor, nampak tulisan “Vidio dukungan FPI terhadap ISIS”. Dikatakan Rizieq Shihab, “Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik”.
Dalam konferensi pers, Mahfud Md didampingi sejumlah menterri dan pejabat tinggi negara. Mereka antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Penulis : Tim Redaksi/mediakita.co