BREBES, mediakita.co – Carut marut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) hingga kini masih menjadi masalah yang pelik, termasuk di Kabupaten Brebes. Carut marut data tersebut berdampak pada penerima bantuan sosial (bansos). Apalagi saat ini tengah pandemi Covid-19, berapa warga yang tidak mendapatkan bansos karena data yang semrawut.
Para operator updating data administrasi kependudukan (adminduk) melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di tingkat desa dituding tidak bekerja optimal. Sehingga, hingga kini masih terjadi carut marut data. Untuk verifikasi DTKS sendiri dilakukan mulai tahun 2019 dengan anggaran dana desa di masing-masing desa.
“Tapi sampai sekarang baru rampung sekitar 70-80 persen kerena terjadi konflik NIK (nomor induk kependudukan). Ada sekitar 80 ribu NIK yang invalid dan harus disinkronisasi,” kata Bambang.
Pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), ialah data E-PKH dan DTKS. Kedua data itu harus disinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jika dari kedua data itu tidak sinkron dengan data Dukcapil, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Covid-19.
“Memang tak sedikit data Kemensos dan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil itu NIK-nya tidak sinkron. Kalau tidak sinkron maka Kemensos akan menidurkan data NIK tersebut, dalam arti tidak akan mendapatkan bantuan,” ungkap Bambang.
Bambang menerangkan, pada Februari 2021 kemarin, pihaknya sudah menginisiasi agar para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari PKH untuk melakukan mengaktivasi NIK di layanan Dindukcapil Brebes maupun di layanan Paten di masing-masing kantor kecamatan. Namun hingga sekarang belum ada report atau kepastian.
“Tidak ada report atau kepastian baik ke KPM maupun ke kami sebagai pemegang data. Banyak KTP milik KPM yang belum online atau belum diaktivasi. Jadi ketika kami melakukan verifikasi dan validasi di lapangan, KPM akan menggunakan KTP itu lagi yang belum diaktivasi. Ini kendala kami,” terangnya.
Bambang mengungkapkan, Bupati Brebes melalui surat Nomor 460/2080/2021 telah meminta Kementerian Sosial segera mengirimkan hasil panetapan DTKS yang telah diversifikasi. Surat itu dilayangkan sejak 8 Juli 2021, namun hingga kini belum ada jawaban dari Kementerian Sosial.
“Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 Tahap Pertama, bersama ini kami mohon untuk dapat dikirimkan BNBA hasil penetapan tersebut sebagai dasar untuk pelaksaanaan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Brebes,” kata Bambang mengutip isi surat.
Dia melanjutkan, Dinas Sosial juga sudah mengirimkan surat kepada masing-masing operator adminduk di desa untuk membantu mengaktivasi NIK para KPM yang belum online. Hal ini agar para KPM bisa menerima bansos, termasuk bansos Covid-19. Namun hingga kini, verifikasi data hingga kini masih mengambang.
“Verifikasi masih ngambang karena terkendala sinkronisasi NIK. Total DTKS Brebes sampai 1,2 juta jiwa dan terbesar di Jawa Tengah. Namun masih banyak data yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (Jun/dn/mediakita)