PEMALANG, mediakita.co- Dugaan kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Polres Pemalang, pasti akan ditangani. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Ariakta Gagah Nugraha.
Menurutnya, jika buktinya cukup maka akan naik status. Dari penyeledikan menjadi penyidikan.
“Intinya jika itu cukup bukti, unsur-unsurnya memenuhi, tentunya dengan adanya pembuktian-pembuktian awal, akan dinaikkan menjadi LP (Laporan Penyidikan),” kata Wakapolres Pemalang.
Berkaitan tahapan kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur, masih dalam pemeriksaan awal.
“Sampai saat ini tahapannya masih dalam pemeriksaan awal. Jika sudah ada perkembangan lanjutan, pasti akan kami informasikan,” ujar perwira menengah berpangkat komisaris polisi ini.
Wakapolres berjanji akan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual ini.
“Akan saya lakukan follow up kepada Satreskrim. Pasti, setelah ada kepastian hukumnya pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah masuk ke dalam pelaporan polisi sejak bulan November tahun 2022 yang lalu. Namun demikian, belum menemukan titik terang.
Diketahui, terduga pelaku merupakan ASN yang bertugas di Pemalang. Terduga pelaku merupakan ASN dari instansi vertikal.
Sementara itu, para orang tua korban pelecehan seksual, berharap, adanya penuntusan proses hukum.
Oleh: Arief Syaefudin