PEMALANG, mediakita.co- Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang berinisial ‘M’ kembali ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka kali ini atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/2022).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Pemalang, Haris Fadillah Harahap, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terkait bantuan rumah swadaya (BRS).
“Saudara ‘M’ telah kami tetapkan tersangka. Ia terjerat kasus korupsi BRS tahun anggaran 2020,” terangnya.
Sebelumnya, tersangka ‘M’ telah mendekam di jeruji besi imbas kasus pencurian dan penipuan. ‘M’ saat ini ditahan di rumah tahanan kelas IIB Pemalang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang, menjerat ‘M’ dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi. Selain itu, ‘M’ dikenakan pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana.
Kasus korupsi BRS bermula, saat pemerintah mengucurkan bantuan rehab rumah untuk warga. Sebanyak 195, dialokasikan untuk diperbaiki.
195 rumah terdiri di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman. Desa yang menerima bantuan adalah Banjarmulya, Surajaya, Tambakrejo dan Taman.
Nilai anggaran dalam program BRS sebesar 3.4 miliar. Bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Pemalang, Ermawan, berujar, pihaknya masih mengembangkan perkara yang berlangsung.
“Proses berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan tersangka lain. Tunggu saja,” ujarnya.
Oleh: Arief Syaefudin