Reforma Agraria di Sodong Basari, Ini Progresnya

PEMALANG, mediakita.co- Kelompok tani ‘Bhakti Mandiri Sodong Basari’ menginginkan proses redistribusi lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) diselesaikan. Hal tersebut disampaikan saat audiensi dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pemalang, Kamis (20/1/2022).

Ketua kelompok tani, Sudargo, meminta agar pemerintah segera merampungkan proses reforma agraria di Sodong Basari. Utamanya dengan tanah eks HGU.

“Lahan eks HGU PT Kencana Sikasur, kami harap diserahkan pada kami (penggarap). Redistribusi lahan harus dilakukan lebih dulu sebelum pemekaran Desa Sodong Basari,” tuturnya.

Kelompok tani ‘Bhakti Mandiri’ juga khawatir tanah yang selama ini digarap akan dialihkan menjadi aset desa.

“Selama ini kami yang berjuang, lantas tiba-tiba di minta jadi aset desa. Lantas bagaimana nasib kami, nasib keluarga kami,” kata Sudargo.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Mokhamad Syafi’i, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pemalang, proses redistribusi lahan bukan menjadi ranah pemerintah daerah.

“Soal lahan eks HGU dan penyerahan asetnya bukan disini. Tapi ada di pemerintah pusat, di Pak Jokowi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto, mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan penyelesaian pada beberapa tahun kebelakang.

“Tahun 2019 sudah kami upayakan penyelesaian tapi terkendala pada subjeknya. Permasalahan ini bukan soal tanahnya tapi ada di kelompok tani yang saling berbenturan,” ungkapnya.

Dirinya berharap ada penyelesaian antara kelompok tani yang saling berseberangan.

“Harapan kami kedua kelompok ini duduk bersama selesaikan masalah. Nanti kita bekerja menyelesaikan tanah eks HGU ini,” ucap Gusmanto.

ATR/BPN Pemalang menargetkan persoalan tanah di Sodong Basari dapat selesai tahun 2022. “Jika proses musyawarah kelompok tani ketemu dan bulat, kami selesaikan, tidak lama prosesnya untuk sertifikasi lahan,” terangnya.

Turut hadir dalam acara audiensi, yaitu Wakil Ketua DPRD Pemalang Rois Faisal, Ketua Komisi A DPRD Pemalang Edi Susilo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang Suhirman serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang Subiyakto.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait