ajibpol
PERISTIWA

Enam Tersangka Penganiaya Taufik di Pasuruan Pemalang Terancam Kurungan 12 Tahun

PEMALANG, mediakita.co– Enam Tersangka penganiayaan terhadap Taufik (35) supir Dump truk warga Dukuh Pasuruan Rt 28 Rw 04, Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang hingga Tewas, Selasa (29/10/2019). Pada pukul 03.00 Wib

Salah satu seorang saksi yang enggan menyebutkan namanya,”Saya dimintai tolong oleh BD untuk menunjukan tempat tinggal korban yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Tegal, dan setelah ketemu, korban diajak naik dump truck ke Randudongkal, namun di tengah jalan kami ketemu dengan teman-teman pelaku yang menggunakan mobil sedan, selanjutnya mereka naik dump truck dan terjadilah penganiayaan “,ujarnya

Senada dengan saksi, Kapolres Pemalang melalui Kasatreskrim Polres Pemalang AKP. Suhadi “Korban dijemput para pelaku di perbatasan Tegal dengan menggunakan kendaraan Dump truck terus dibawa ke arah wilayah Kabupaten Pemalang, setelah sampai di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari rombongan truck ini ketemu dengan rombongan lain yang juga temannya yang menggunakan sedan Baleno setelah ketemu, orang yang ada di sedan Baleno naik semua ke dump truck” Terang nya

Baca Juga :  Belanda Kembalikan Keris Pangeran Diponegoro, Ini Tanggapan Ahli  

“Lalu mereka berjalan ke arah Kecamatan Moga dan di dalam perjalanan inilah korban mendapat penganiayaan di dump truck mulai pukul 21.00 wib sampai korban tak sadarkan diri kemudian korban dibawa ke Polsek Randudongkal oleh para pelaku dan oleh petugas Polsek Randudongkal pada pukul 00.30 dibawa ke Rumah Sakit Mardhotilah setelah menjalani perawatan pada pukul :03.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter ,”ungkap Kasat Reskrim AKP. Suhadi.

Masih kata Kasat Reskrim “motif penganiyaan terhadap korban yang di lakukan oleh keenam tersangka adalah masalah hutang piutang, dimana korban mempunyai hutang satu dump truk pasir kepada tersangka yang bernama BD, kemudian BD mengajak Pelaku berjumlah lima yang berinisial OK, AN, OI, RZK, ANG yg berprofesi sebagai supir drump truck” ujarnya

“para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP(2) . 3, Dengan ancaman pidana 12 (dua belas tahun ) Penjara “, pungkas Kasat Reskrim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Taufik dianiaya bukan hanya hutang pasir satu dump truck kepada BD , namun korban juga banyak hutang pasir kepada sopir dump truck lainnya bahkan sampai satu tahun lebih belum juga dibayar.

Baca Juga :  Kemenkes Rilis Website Untuk Cek Ketersediaan Vaksin

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya