ajibpol
NASIONAL

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus, Ini Rincian Tunjangan yang Ikut Dikeluarkan

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikeluarkan pada Agustus mendatang. Tak hanya PNS, gaji ke 13 juga diberikan kepada TNI dan Polri.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakangaji ke 13 tidak diberikan bagi pejabat negara eselon 1, 2 dan pejabat yang setingkat. Kebijakan ini disebut menteri keuangan sebagai hal yang serupa pada pemberian THR.

“Dengan demikian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).

Disebutkan, bahwa komponen gaji ke-13 saat ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga dan jabatan.

Sementara, tunjangan kinerja yang biasanya menjadi komponen yang terdapat dalam gaji ke-13, pada tahun ini ditiadakan.

Sri Mulyani menyatakan, pemberian gaji ke-13 bagi PNS ini bisa menjadi stimulus perekonomian. Melengkapi paket stimulus perekoniman yang tengah luncurkan pemerintah. Apalagi pencairan gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Covid-19 : BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covovax

Terkait dengan gaji ke-13 ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari alokasi dana dalam APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan belanja pemerintah menjadi tumpuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini, terutama pada kuartal III demi terhindar dari resesi ekonomi.

 

Artikel Lainnya