ajibpol
NASIONAL

GAMKI Ajak KPU dan Bawaslu Diskusi Soal Dilema Penundaan Pilkada

JAKARTA, mediakita.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) melalui Bidang Demokrasi dan Kepemiluan menyelenggarakan diskusi virtual yang melibatkan KPU dan Bawaslu. Ketua KPU RI Arief Budiman, S.S., SIP., MBA diwakili oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., S.H., M.Si dan Bawaslu diwakili oleh Anggota Bawaslu RI Bidang Hukum Fritz Edward Siregar, S.H., LLM., Ph.D, Sabtu (09/05/2020).

Hadir juga sebagai panelis dari kalangan akademisi Dr. Ferry Daud Liando, SIP., M.Si selaku pakar kepemiluan Universitas Sam Ratulangi. Komposisi panelis semakin lengkap dengan hadirnya Engelbert Johanes Rohi selaku aktivis yang menjabat Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu. Diskusi virtual dengan tema ‘Dilema Penundaan Pilkada di Tengah Pandemi’ diikuti dengan penuh antusias oleh kurang lebih 80 peserta.

Harsen Roy Tampomuri, SIP., M.A. selaku Ketua DPP GAMKI Bidang Demokrasi dan Kepemiluan mengantar diskusi dengan narasi terkait perkembangan isu elektoral secara global dan nasional “Dari informasi terakhir ada 23 negara di dunia yang juga melakukan penundaan pemilu baik pemilu lokal, legislatif, presiden maupun referendum. Hal ini merupakan dampak dari mewabahnya Covid-19 di 200-an negara yang ditetapkan World Health Organization sebagai pandemi global” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam pembahasan pemilu di Indonesia khususnya pilkada 2020, dilema penundaan menjadi menarik baik sebelum maupun setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Raka Sandi selaku Komisioner KPU menyampaikan bahwa dalam tahapan pelaksanaan pilkada, sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh KPU seperti sejumlah rapat koordinasi, persiapan pencalonan perseorangan dan pembentukan sejumlah badan penyelenggara ad-hoc.

“Pada prinsipnya bahwa kapankah sesungguhnya pilkada ini akan diselenggarakan? Opsi pertama tentu Desember 2020. Bagaimana jika opsi itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, didalam Perppu diatur bahwa akan ditentukan kemudian. Sehubungan dengan situasi demikian, kami KPU sehari setelah diterbitkan, melakukan rapat internal rapat pleno untuk membahas opsi-opsi yang terkait dengan tindak lanjut pilkada 2020 khususnya pasca diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kami sudah melakukan langkah-langkah dan itu masih dalam proses,” tutur Raka Sandi.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini KPU melakukan kajian dan menyusun alternatif terkait PKPU secara khusus tentang tahapan. Hal ini untuk menghindari hal yang bertentangan dengan UU serta permasalahan nantinya dilapangan. KPU berharap setelah konsep kajian dirampungkan maka akan dilakukan FGD dan uji publik. Yang pasti KPU akan mematuhi protokol tentang tata cara di masa pandemi dengan berkoordinasi bersama instansi-instansi terkait. KPU berharap sebelum tanggal 29 Mei sudah ada rapat kerja untuk memastikan apakah nanti bisa dilaksanakan pada tanggal 9 Desember atau belum. Mengingat data pada tangga 6 Mei 2020 bahwa semua daerah terkonfirmasi sebagai daerah terpapar serta adanya pemotongan anggaran.

Baca Juga :  Kenalkan Ganjar ke Generasi Z, Gemini Club Total Lakukan Sosialisasi

“Dalam konteks Indonesia, Undang Undang Pilkada kita atau Pemilu kita tidak pernah didesain dalam keadaan darurat, semuanya didesain dalam keadaan normal, dalam keadaan baik-baik saja. Cuman sekarang pertanyaannya apakah keadaan darurat tersebut yang kita alami apakah itu akan menghentikan proses pemilihan yang sedang kita laksanakan. Proses pemilihan adalah proses pelaksanaan hak politik masyarakat, itu satu hal yang kita harus  sepakat dulu. Bahwa ini bukan hanya tentang proses pemilihan kepala daerah tetapi ini juga proses pelaksanaan hak politik dan hak masyarakat untuk hidup,” tutur Fritz selaku Anggota Bawaslu.

Menurut Fritz, kita harus melihat tiga hal yakni hak politik, hak hidup dan negara serta masyarakatnya sejahtera. Saat ini kita perlu berdamai dengan covid karena pilkada bukan hanya terkait pencoblosan tetapi ada pergantian kepemimpinan. Diharapkan masyarakatlah yang mendapatkan manfaat dari semua proses pemerintahan didaerah. Baginya saat ini kita hidup dalam keadaan new normal (normal baru) yang perlu melakukan modifikasi-modifikasi dengan tetap mengutamakan keselamatan warga negara baik pemilih, penyelenggara dan para peserta pemilu.

“Berapa uang negara yang akan habis ketika sudah membiayai tahapan tetapi bulan desember itu belum ada kepastian. Malah saya katakan PKPU itu tidak akan ada artinya jika belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah kapan pandemi ini akan berakhir. Kalau mau dikatakan dilema ya dilema karena siklus pandemi itu ada tiga yakni masa krisis atau kritis, masa berakhir dan masa normal. Nah jarak waktu antara berakhir dan normal enam bulan, tidak semata sudah berakhir langsung normal,” tegas Ferry Daud Liando dalam pandangannya sebagai akademisi.

Ferry juga menyampaikan bahwa perlu mengkonsolidasi pemda untuk menyesuaikan anggaran pilkada, dia berharap apa yang terjadi pada 2019 tidak terjadi pada 2020 dengan banyak petugas yang meninggal karena harus berhadapan dengan tugas. Menurutnya petugas perlu pengaman dalam menjalankan tugas dan tentu ada penyesuaian anggaran. Senada dengan Ferry, aktivis Pemilu Jojo Rohi menyampaikan bahwa karakter force majeure seperti ini lebih susah diprediksi kapan berakhir dan proses recovery akan berjalan berapa lama. Sehingga tidak ada kepastian kapan sebenarnya waktu tahapan akan dimulai. Recovery yang dimaksud Jojo Rohi juga bukan hanya pada recovery kesehatan tetapi juga ekonomi.

Baca Juga :  Pancasila Untuk Tunas Bangsa, Kembangkan Kepribadian Patriot Tangguh Generasi Z

“Jangan-jangan tingkat partisipasi publik itu akan menurun kalau misalnya kita menyelenggarakan pilkada dimana proses recovery ekonomi belum berlangsung dengan baik. Orang lebih memilih bekerja untuk memulihkan ekonomi keluarganya dari pada berpartisipasi dalam pilkada. Dampak ini perlu diteliti lebih lanjut, jangan-jangan juga bukan cuma demokrasi di level pemilih tetapi juga partisipasi di level kandidasi misalnya,” tegas Jojo.

Sahat Martin Philip Sinurat, selaku Sekretaris Umum DPP GAMKI menyampaikan bahwa wabah Covid-19 selain banyak dampak negatifnya, di sisi lain juga menyebabkan akselerasi penggunaan sarana teknologi dan digital termasuk efisiensi dalam mengadakan pertemuan.

“Kita tidak pernah terbayang sebelumnya akan melakukan diskusi dan pertemuan secara online. Hal yang mungkin baru kita lakukan 5-10 tahun mendatang, karena wabah Covid-19, bisa kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Menurutnya pemanfaatan teknologi bisa dimanfaatkan oleh KPU dan Bawaslu untuk meminimalisasi politik transaksional semisal kampanye dan proses pilkada dengan menggunakan sistem digital. Jika pilkada tetap dilaksanakan pada 2020, masukan dari Ross Hewett peneliti Australia mantan Ketua Umum Student Christian Movement -Australia terkait batasan-batasan dan penyesuaian pemilu di tengah pandemi perlu jadi bahan pertimbangan.

Sahat juga menegaskan bahwa GAMKI se-Indonesia siap membantu KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk menghadikan pemimpin yang berkualitas baik dan jujur serta bisa memimpin bangsa.

Harsen sebagai moderator memberikan beberapa catatan penutup diskusi bahwa ada yang optimis dan ada juga yang pesimis, namun dibutuhkan kerja sama semua pihak. Pemilu bukan hanya milik KPU dan Bawaslu saja tetapi milik semua warga negara. Pemilu yang demokratis dan bukan hanya sebuah proses demokrasi yang prosedural saja tetapi juga substansial adalah yang diharapkan.

“Pada akhirnya pemilu yang berkualitas dan humanis semoga bisa diwujudkan. Kita perlu optimis tapi harus bersedia dengan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi ditengah situasi yang unpredictable. Mungkin ini sebuah normal baru dan kita harus mempersiapkan sistem pemilu yang tanggap dengan bencana baik bencana alam maupun bencana non-alam karena mungkin kedepan ada the next pandemic yang levelnya bisa saja lebih besar dari yang terjadi pada tahun ini,” ungkap Harsen menutup rangkaian diskusi.

Artikel Lainnya