PEMALANG, mediakita.co- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pemalang, Rabadi menyebut pergantian slogan di gapura perbatasan kota Pemalang dari semula Pemalang Ikhlas diganti menjadi Pemalang Aman sebagai tindakan yang ‘ngawur.’
Karena menurut Rabadi, slogan Pemalang Ikhlas diatur melalui peraturan daerah (Perda). Sementara, menggantinya dengan slogan ‘Pemalang Aman‘ tidak memiliki landasan hukum.
“Ikhlas itu sebagai motto daerah yang sudah diatur dalam perda, terus slogan Aman pegangannya apa, dasar hukumnya apa,” kata Rabadi kepada mediakita.co, mempertanyakan, Senin (4/07/22)
Untuk itu, perubahan yang tidak memiliki dasar hukum itu, Rabadi yang juga politisi senior di Partai Golkar ini menilai tindakan pejabat pemerintah daerah (Pemda) ini semaunya sendiri bahkan ‘ngawur.’
“Pejabatnya pada ngawur semua. Jangan mentang-mentang masih berkuasa bertindak semuanya sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, saat dimintai tanggapannya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menilai pergantian slogan di gapura tidak perlu dipersoalkan. Dia berdalih, hal tersebut dilakukan sebagai sarana sosialisasi visi daerah.
“Saya rasa tidak perlu dipersoalkan, Aman itu kan visi daerah, jadi penempatan tulisan di gapura bagian dari sosialisasi,” dalihnya.
Menurut bupati, pergantian slogan dari Ikhlas menjadi Aman pun tidak perlu memerlukan dasar hukum.
“Saya rasa tidak perlu dasar hukum, Ikhlas itu apa, kan dulu sebagai visi Kabupaten Pemalang. Saat ini visi kita kan Aman,” kilahnya.
Seperti diketahui, slogan di gapura selamat datang yang terletak di kawasan Gandulan, Kecamatan Taman kini telah berubah wujud. Gapura tersebut semula bertuliskan ‘Pemalang Ikhlas’ dan kini telah berubah menjadi ‘Pemalang Aman.’
Perubahan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Utamanya di ranah media sosial.
Sejumlah warganet, menyayangkan perubahan tulisan yang ada. Sebab telah menghilangkan landmark Kabupaten Pemalang.
“Iki kajian ilmiahnya bagaimana? Slogan Aman itu kan hasil jargon politik, jika kedepan tidak memimpin lagi bagaimana?,” tulis akun Surya Ningrat dalam status Facebooknya.
Dilihat mediakita.co, pada Peraturan Daerah (Perda) Pemalang Nomor 11 Tahun 1990, disebutkan Bahwa kata Ikhlas merupakan motto daerah. Selain itu, kata Ikhlas juga tercantum di Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1991.
Sementara, pegangan diksi Aman ternyata hanya merjuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemalang Tahun 2021-2026.
Oleh: Arief Syaefudin