ajibpol
POLITIK

Koalisi Sipil UU PPRT : Menggugat Komitmen Politik Ketua DPR RI untuk Pelindungan Para Ibu Miskin Berprofesi PRT

POLITIK, mediakita.co – Koalisi Sipil untuk UU PPRT, pada pagi tadi, Senin (4/7/2022) berdialog dengan Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Politisi Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, memahami kegusaran Koalisi yang didukung 150 lembaga sipil termasuk lembaga-lembaga agama dan Perguruan Tinggi tersebut terhadap terkatungnya nasib RUU inisiatif Baleg DPR RI tersebut.

Pada pagi tadi Delegasi Koalisi dipimpin oleh Aida (Jala PRT) dan digenapi oleh 5 anggota Koalisi lainnya yaitu Suherman (Jalastoria), Kynan dan Sherly (Yapesdi), Mutya Gustina (Kapal Perempuan), Royanah dan Wiwik (Jala PRT) serta Artika dari Sekretariat Koalisi.

RUU PPRT sudah di meja Ketua DPR selama 2 tahun tetapi tidak kunjung diagendakan ke Sidang Paripurna. Sebaliknya, Rapat Bamus dapat dengan cepat mengagendakan RUU KIA (Kesejahteraan Ibu Anak) yang dilaporkan di Bamus seminggu sebelumnya.

“Koalisi menyesalkan pimpinan DPR RI memilih mendahulukan pengesahan RUU UU KIA dan bahkan TPKS, padahal RUU PPRT sudah ngendon di mejanya selama 2 tahun,” ungkap Aida Milasari yang memimpin delegasi Koalisi.

Menurut Koalisi, praktek veto oleh Ketua DPR terhadap RUU PPRT tersebut merupakan pelanggaran dari UU MD3. “Kami meminta agar para anggota dan pimpinan Baleg serta pimpinan 7 fraksi sebagai inisiator dan pendukung RUU PPRT membuat laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR kepada MKD,” saran Aida.

Baca Juga :  Yasonna 'Tinggalkan' Jokowi, Pengamat: Itu Tidak Etis dan Sikap Politisi yang Tamak?

Koalisi juga meminta agar semua anggota legislatif, terutama dari tujuh fraksi yang mendukung RUU PPRT untuk menagih dan mengingatkan kewajiban pimpinan DPR untuk menghormati hak legislasi Baleg terhadap RUU PPRT ini di setiap forum resmi DPR RI terutama di Sidang Paripurna.

“Keberpihakan Ketua DPR sebagai perempuan terhadap perempuan golongan wong cilik juga jadi pertanyaan kami,” sambung Saherman dari Perkumpulan JalaStoria. Di berbagai kesempatan, Ketua DPR sering mengingatkan slogan Perempuan Dukung Perempuan tetapi hal tersebut tidak terbukti bahkan memveto perbaikan nasib para perempuan miskin berprofesi PRT yang oleh Sukarno sangat dihormati dan dijadikan judul buku, Sarinah.

Posisi PRT yang belum diakui sebagai Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan membuat PRT tereksklusi dari jaminan sosial sebagai pekerja maupun berbagai bentuk bansos untuk kelompok miskin lainnya dari negara. Saherman menegaskan bahwa melalui UU PPRT, DPR RI akan berkontribusi sebagai solusi dari problem kemiskinan. RT miskin dari 5 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu mendapat perlindungan dari negara sebagaimana amanat UU Pengentasan Kemiskinan yang menjadi portofolio Ibu Puan Maharani saat menjabat sebagai Menko PMK.

Baca Juga :  Jambret yang Beraksi di Area Parkir SMK Islam Nusantara Akhirnya Tertangkap oleh Korbannya

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyatakan bahwa pengajuan RUU PPRT tidak perlu dipertentangkan dengan RUU KIA, karena sama-sama terkait kewajiban negara memberi perlindungan kepada perempuan yang rentan. “Menurut saya perlu kita perlu terus mendesakkan pengesahan RUU PPRT karena sama pentingnya dengan RUU KIA,” jelas Luluk.

Menurut Luluk, Fraksi PKB setuju RUU PPRT karena di dalamnya ada jaminan kesehatan bagi PRT dari negara dan jaminan sosial dari pemberi kerja. Selain itu, RUU juga menjamin hak normatif seperti upah, hak cuti, istirahat untuk bisa dinikmati pula oleh para PRT. Semuanya sudah diatur dalam Konvensi ILO yang juga mengharuskan Indonesia untuk menghapus pekerja anak dan jaminan pengakuan HAM PRT.

Narahubung:
1. Aida Milasari, Jala PRT, 0811-1506-040
2. Saherman, JalaStoria, 0812-6022-5004

Artikel Lainnya