ajibpol
KABAR

Gubernur Ganjar Cabut Izin Lingkungan Semen Rembang

 

SEMARANG, mediakita.co- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Pencabutan izin Semen Rembang ini dilakukan sehari sebelum tenggat waktu untuk menjawab putusan MA berakhir yakni 17 Januari 2017.

“Ini keputusan yang saya keluarkan sehari lebih cepat. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya,” ujar Ganjar saat menggelar Konferensi Pers di Wisma Perdamaian Semarang, Senin malam (16/1).

Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Gubernur memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Baca Juga :  Sambangi Ponpes Iqlima, Bripka Ari Gandeng Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selain itu, Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng diminta untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Gubernur menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin lingkungan semen Rembang ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum.

“Masukan dari tim ahli menyatakan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali menyatakan dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur,” katanya.

Dalam konferensi pers, Ganjar menegaskan bahwa ia hanya mengikuti keputusan majelis hakim yang memerintahkan pencabutan izin lingkungan semen Rembang.

“Putusan hakim minta dicabut, ya sekarang saya cabut dan semua harus dihentikan, pengoperasian pabrik tunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi,” katanya.

Ditanya berapa lama waktu yang diberikan, Ganjar menegaskan tidak ada tenggat waktu pemenuhan syarat sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim.

“Tergantung dari mereka (PT Semen Indonesia), semakin lama mereka tidak bisa memenuhi ya semakin rugi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kondisi Bangsa Krisis Total, GMNI Cetak Kader Khusus

Anggota Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko menambahkan bahwa ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni, harus memperbaiki tata cara pertambangan, harus menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian.

“Empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang diperintahkan untuk diperbaiki dalam dokumen, maka tugas dari pemrakarsa adalah mengakomodasi dalam dokumen yang diajukan kepada komisi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Komisi Penilai Amdal saat ini sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, dimana PT Semen Indonesia wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.

“Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi,” paparnya.

Oleh : Redaksi

Artikel Lainnya