PEMALANG, mediakita.co- Gugatan yang dilayangkan PJ (Penjabat) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Nonaktif, Slamet Masduki akhirnya dicabut. Semula, dirinya melayangkan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (10/9/2022).
Pengajuan praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi praperadilan, yaitu tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya (Slamet Masduki).
Sebagai informasi, praperadilan diajukan per tanggal 24 Agustus 2022. Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu (7/9/2022).
Hakim yang memimpin persidangan, bernama Sriwahyuni Batubara. Berstatus sebagai hakim tunggal.
Namun demikian, pihak pemohon mengajukan pencabutan berkas gugatan. Sehingga gagal disidangkan.
Pengadilan pun mengabulkan permohonan pencabutan berkas.
“Mengabulkan permohonan pemohon tersebut (Slamet Masduki).”
“Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. Dicabut. Memerintahkan kepada Penitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia,” tulis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menihilkan biaya perkara kepada pemohon.
“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.”
Dengan demikian, maka status hukum sebagai tersangka yang disandang oleh Slamet Masduki tetap berjalan.
Oleh: Arief Syaefudin