PEMALANG, mediakita.co- Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bupati Pemalang, resmi ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Pasca adanya penolakan tersebut, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, memerintahkan kepala bagian (kabag) hukum, untuk melakukan pendalaman mengenai ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan penggugat.
“Nanti saya perintahkan ke kabag hukum, ada tidak potensi pelanggarannya. Saya minta untuk segera lakukan kajian hukumnya,” kata Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Rabu sore di pendopo (20/3/2024).
Bupati menilai, ada potensi ketidakloyalan yang dilakukan penggugat karena posisinya sebagai ASN.
“Sudah jelas, kalau salah satu prinsip ASN itu loyalitas, disini ada potensi pembangkangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang ini.
Adanya gugatan yang ditolak ini, menurut Bupati Pemalang, maka pihaknya tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan penggugat.
“Artinya kan sesuai, tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Jadi jelas, hukuman disiplin yang kami berikan, ada rujukannya,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan pada Senin 18 Maret 2024, menolak permohonan penggugat, menyatakan gugatan oleh penggugat ditolak seluruhnya dan juga meminta penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang telah timbul.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Josiano Leo Haliwela.
Oleh: Arief Syaefudin