ajibpol
PEMALANG

Operasi Pekat Ramadan, Satpol PP Amankan Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri

PEMALANG, mediakita.co- Guna menciptakan rasa nyaman selama bulan ramadan 1445 Hijriah ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (20/3/2024).

Operasi pekat oleh Satpol PP Pemalang ini, menyesar di sejumlah hotel.

Adanya operasi pekat, yaitu guna memonitoring nota kesepahaman yang ditandangani pada tanggal 4 Maret 2024 yang lalu di Sasana Bhakti Praja, Kompleks Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kami ingin memantau, memonitoring apakah pengelola hotel menjalankan kesepakatan yang ditandangani bersama soal tamu hotel saat bulan suci ramadan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah.

Saat operasi pekat, satpol pp masih menemui sejumlah pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar hotel.

“Kami amankan ada 6 orang pasangan bukan suami istri di kamar hotel. Selanjutnya, kami amankan ke kantor untuk kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, pihaknya akan terus menerus mengintensifkan operasi pekat sampai dengan bulan suci ramadan berakhir.

Baca Juga :  Penilaian Desa Anti Korupsi, Bojonangka Dapat Predikat Sangat Baik

“Kami (Satpol PP Pemalang), akan terus menerus melakukan kegiatan operasi pekat. Semua, tempat-tempat yang berpotensi dapat menganggu kekhidmadan beribadah selama bulan ramadan, kami sisir terus, baik itu hotel, tempat pijat maupun karoke, kami ingin memastikan perda ditegakkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Selain di BAP, para pasangan bukan suami istri ini juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jika suatu hari, mereka melakukan kembali, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk pengelola hotel yang kedapatan memfasilitasi proses prostitusi atau tindakan asusila, diberi teguran secara tertulis. Selanjutnya, pada saat pantauan masih kedapatan melanggar lagi, maka akan dikenakan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya