JAKARTA, mediakita.co- Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi kepadanya. Pasalnya, Bahar dinilai telah melanggar syarat dan ketentuan selama asimilasi.
Terhadap pelanggaran asimilasinya, Bahar harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara pada kasus penganiayaan yang memidakana dirinya.
“Dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, Bahar bin Smith terbukti tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor. Selain itu, Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus semasa menjalani proses asimilasi.
“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.
Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam ceramahnya, Bahar telah mengakibatkan berkumpulnya massa.
Beberapa hal tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor pada Sabtu lalu (16/5). Bahar dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan rombongan.
Tak lama berselang, Bahar mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini, melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah kejadian itu, petugas (pemasyarakatan) untuk menegur yang bersangkutan. Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak dan tidak menjaga jarak satu sama lain.