Hadapi Wabah Corona, Ini Kebijakan KPU Terkait Dengan Pilkada 2020

Hadapi Wabah Corona, Ini Kebijakan KPU Terkait Dengan Pilkada 2020
Hadapi Wabah Corona, Ini Kebijakan KPU Terkait Dengan Pilkada 2020

NASIONAL, mediakita.co- Ditengah upaya pemerintah menata diri untuk menyusun strategi menghadapi penyebaran virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memiliki opsi penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi.

Sejauh ini, KPU RI menyebut, tahapan pilkada serentak masih berjalan sesuai jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, “Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020”.

Menghadapi pandemi virus corona,  KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada KPU daerah sebagai tindaklanjut kondisi meluasnya penularan virus corona. Pihaknya meminta, KPU di daerah  menunda kegiatan massal. Setidaknya, penunadaan hingga 31 Maret 2020.

“Agar menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020,” menurut Arief, dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Bacaan Lainnya

Arief berharap, upaya pencegahan penyebaran virus corona selama dua minggu ke depan dapat berhasil dengan baik. Dengan demikian maka tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan lancar.

Dia mengimbau, penyelenggara pilkada di daerah sedapat mungkin menghindari konsentrasi massa selama melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020.

“Saat ini tahapan rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak,” jelasnya.

Arief menambahka, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. Mekanismenya dengan  5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah.

“Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang. Pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak, ” tambahnya.

 

Oleh : Redaksi mediakita.co/01

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.